Sabtu, 29 April 2017

Etika Beraktivitas di Dunia Maya

MAKALAH
ETIKA DUNIA MAYA


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN ILMU KOMPUTER
EL RAHMA
YOGYAKARTA

2017



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumWr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca agar dapat memahami etika dalam bersosial media. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Wassalamu’alaikumWr.Wb .

Yogyakarta, 28 April 2017
                                                                       
  Tim Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH............................................................................. 4
B.      RUMUSAN MASALAH......................................................................................... 4
C.      TUJUAN.............................................................................................................. 4
BAB 2 PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN DUNIA MAYA................................................................................ 5
B.      ETIKA BERAKTIFITAS DALAM DUNIA MAYA/INTERNET...................................... 6
C.      NETIKET EMAIL DAN CHATTING......................................................................... 7
D.     NETIKET MAILINGLIST/GRUP DAN POSTING DI MEDSOS.................................. 11
E.      PENGERTIAN HOAX DAN HATE SPEECH............................................................ 14
F.       PERATURAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HOAX DAN UJARAN
KEBENCIAN........................................................................................................ 17
G.     ETIKA MENGHADAPI HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN MENURUT ISLAM........ 30
BAB 3 PENUTUP
A.      KESIMPULAN..................................................................................................... 35
B.      SARAN............................................................................................................... 35
DAFTAR PUSTAKA



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung dengan ucapkan kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.
Makalah ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang dihadapi akibat dampak perkembangan dunia maya yang semakin pesat, sehingga perlu diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar, etika yang baik bagi pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui bagiamana beretika yang baik di  dunia maya / Internet dan risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran kode etika.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dunia maya?
2.      Bagiamaa etika beraktifitas dalam dunia maya/internet?
3.      Bagaimana netiket email dan chattinng?
4.      Bagaimana netiket mailinglist/grup dan posting di medsos?
5.      Apa pengertian hoax dan hate speech?
6.      Apa peraturan hukum yang berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian?
7.      Bagaimana etika menghadapi hoax dan ujaran kebencian menurut islam?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dunia maya
2.      Untuk mengetahui etika beraktifitas dalam dunia maya/internet
3.      Untuk mengetahui netiket email dan chatting
4.      Untuk mengetahui netiket mailinglist/grup dan posting di medsos
5.      Untuk mengetahui pengertian hoax dan hate speech
6.      Untuk mengetahui peraturan hukum yang berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian
7.      Untuk mengetahui etika menghadapi hoax dan ujaran kebencian menurut islam



BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dunia Maya

Dengan tingkat kebutuhan yang beragam sehingga internet lebih cenderung disebut dengan dunia maya atau cyber world.
Dunia maya adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Istilah “Dunia Maya” pertama kali muncul dalam novel, Neuromancer, yang ditulis oleh William Gibson pada tahun 1984. Istilah tersebut merujuk pada jaringan informasi luas yang oleh para penggunanya disebut console cowboys akan “muncul”, atau koneksi langsung dengan sistem-sistem syaraf mereka (Severin and Tankard, 2008: 445). Dari konsep William Gibson tersebut, Benedikt (1991: 122-123) memunculkan definisi yang lebih formal dengan menyatakan bahwa “dunia maya” adalah realita yang terhubung secara global, didukung komputer, berakses komputer, multidimensi, artifisial, atau “virtual”. Dalam realita ini, setiap komputer adalah jendela, dimana akan terlihat atau terdengar objek-objek yang bukan bersifat fisik dan bukan representasi objek-objek fisik, namun lebih merupakan gaya, karakter, dan aksi pembuatan data, pembuatan informasi murni.[1]
Dalam pengertian umum sekarang ini, dunia maya adalah istilah komprehensif untuk world wide web, internet, milis elektronik, kelompok-kelompok dan forum diskusi, ruang ngobrol (chatting), permainan interaktif multi-player, dan bahkan e-mail (Turkle, 1995).

B.     Etika Beraktifitas dalam Dunia Maya/Internet
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
9.   Cara bertanya yang baik :
1.         Gunakan bahasa yang sopan.
2.         Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3.         Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4.         Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5.          Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

C.     Netiket Email dan Chatting

Etika E-Mail
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi melalui e-mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh tatacara sendiri. Bisa dibayangkan. Hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang. Maka salah-salah kata, bisa berarti fatal.berikut netika email :
1.         Kirim pesan yang relevan
Hati-hati dalam melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi surat Anda.Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar, yang membuat loading menjadi lambat, yang berarti akan menambah beban pulsa tidak hanya pada pihak penerima, juga pada pihak si pengirim.
2.    Perlakukan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi, Anda tidak sepatutnya mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau mailing-list. Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
3.   Jangan gunakan huruf kapital
Seperti halnya membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan e-mail/chat, penggunaan huruf besar biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk memberi tekanan pada maksud Anda.
4.   Jangan Membicarakan Orang Lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E- mail memiliki fasilitas bernama 'Forward', yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke orang lain.
5.     Jangan gunakan CC
Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
6.    Jangan gunakan format HTML
Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text.
7.    Jawablah Secara Masuk Akal
Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat menyebalkan.
8.     Jangan mudah "terbakar", over-reaksi, atau terburu-buru menghapus suatu email tanpa   berusaha memikirkannya dengan baik.
Dalam bahasa tulis, kita memiliki waktu untuk memikirkan bagaimana kita merespon atas sesuatu email yang membuat kita marah. Begitu juga dengan beremail ria. Bila anda merasa dipenuhi dengan emosi yang kuat, kemudian menulis balasan dengan emosional pula, maka sebaiknya jangan buru-buru anda kirim email tersebut. Simpanlah dulu dalam "draft folder" selama beberapa hari untuk dibaca ulang. Banyak persahabatan yang hancur gara-gara terburu-buru menanggapi suatu email tanpa berusaha memikirkannya dengan bijaksana.
9.  Bersabarlah dalam menunggu "reply"
          Ketahuilah, orang tidak hanya hidup dengan internet. Mereka mungkin tidak membalas email anda dengan segera. Masih banyak orang yang men-cek email mereka cuma seminggu sekali.
10.  Benahi susunan email "forwards"
            Bila anda ingin memforward sebagian atau seluruh pesan pada pihak lain, maka luangkan sedikit waktu anda untuk menghapus tanda ">" atau ">>" yang biasanya muncul.
11.  Gantilah "Subject" atau judul email bila topik pembicaraan anda berubah
Seringkali setelah saling bertukar email beberapa kali, topik pembicaraan berubah dari aslinya, namun "Subject" atau judul email belum juga diganti. Akan jauh lebih mudah untuk melacak email yang masuk bila "Subject" disesuaikan dan dapat mencerminkan isi email yang sedang anda tulis.
12.  Hapuslah pesan reply yang tidak perlu
Beberapa program email secara otomatis memunculkan isi email yang terdahulu bila anda  sedang membalas/mereplynya. Ada baiknya anda menghapus pesan tersebut dan hanya tinggalkan pesan yang benar-benar anda anggap perlu.
13.  Jangan teruskan surat berantai
Anda tentu merasa terganggu dan jengkel bila seseorang mengirimi anda sebuah email tentang humor atau cerita-cerita, kemudian meminta anda untuk meneruskannya dengan segera pada 10 teman anda yang lain, atau bila tidak maka anda akan ketiban sial. Mengapa anda juga bermaksud mengganggu dan membuat orang lain jengkel bila anda meneruskan email semacam ini? Hapus saja dengan menekan tombol "delete".
14.  Hormati privacy orang lain
Ini termasuk juga alamat email mereka. Bila anda sedang mengirim email ke sejumlah orang yang mungkin satu-sama-lain tidak saling mengenal, gunakan "bcc" atau "blind carbon copy " agar alamat-alamat email mereka tidak saling diketahui. Bila anda mudah mengirim email ke banyak alamat sekaligus tanpa mempertimbangkan saran ini, maka bersiap-siaplah untuk dikomplain karena mereka menerima *spam*.
15.  Jangan melakukan SPAM
Mungkin saja anda tidak sengaja melakukannya, tetapi banyak orang tidak menyadari jika mereka menggunakan alamat-alamat email yang mereka dapat dari "forwarded email", kemudian menggunakannya tanpa permisi, ini termasuk bentuk spam.

Etika Chatting
Chatting tidak hanya populer kalangan remaja saja namun sekarang ini, sudah merambah kalangan dewasa bahkan orang tua sekalipun. Dengan chatting, kita bebas mengobrol apa saja mulai dari pekerjaan kantor, persahabatan, pelajaran sekolah, mata kuliah, dan lain-lain Bahkan sampai ke arah pribadi. Saking bebasnya kadang-kadang membuat chatter-chatter kebablasan tanpa kontrol yang mungkin dapat membuat chatter lainnya marah dan tersinggung. Walaupun pada saat chatting, tidak terjadi tatap muka secara langsung, namun hal itu seharusnya tidak membuat para chatter meninggalkan etika ketimuran seperti dalam pergaulan pada umumnya.
Sebenarnya kita semua sudah sepakat dan mengetahui etika chatting (walau pun tidak disebutkan secara tertulis), namun kita belum menyadari sepenuhnya untuk mempraktekkannya dengan benar. Nah, etika chatting tersebut antara lain, di bawah ini.
v  Harus Sopan
Siapa pun partner chatting kita, mengenalnya atau tidak, jangan sampai kita memperlakukan partner chatting dengan tidak sopan, seperti mengetikkan kata-kata porno atau kata-kata yang kasar atau tidak pantas lainnya.
v  Jangan memaksakan kehendak
Apapun alasan partner chatting sehingga dia tidak mau melayani percakapan dengan kita, kita harus menghormatinya dan tidak boleh memaksanya untuk menjawab atau meladeni percakapan kita.
v  Harus Jujur
Usahakan untuk menuliskan sesuatu apa pun dengan jujur (kecuali untuk hal-hal yang menyangkut privasi), karena hal ini akan membuat partnerchatting kita percaya dan menghargai kita. Yakinlah bahwa sejelek atau seburuk apa pun, jika kita mengatakannya dengan jujur, orang lain akan menghargai kita dengan baik dan mengangkat topi untuk itu
v  Jangan suka mengganggu dan iseng
Walaupun partner chatting keliatan online,belum tentu dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan kita, siapa tahu dia mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika demikian, kita tidak boleh mengganggunya atau mengisenginya.
v  Jangan pernah membawa sara
Karena hal ini sangat sensitive yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah hal ini tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak.
v  Ucapkan salam
Tidak ada buruknya jika ucapan salam diterapkan pada saatchatting yang justru dapat menambah suasana keakraban. Pada setiap perjumpaan kita bisa mengetikkan selamat siang, halo, hi, atau senang bertemu anda kembali, atau jika ingin mengakirinya, bisa mengetikkan selamat tinggal, bye, atau sampai ketemu lagi.
v  Jangan menuliskan dengan huruf besar (kapital)
Karena hal ini mengandung arti teriakan sehingga dapat membuat partner chatting marah atau tersinggung.
v  Aktifkan status offline
Hal ini dapat menjadi alternative jika anda sedang sibuk dan tidak ingin “diganggu” chatter lain, dan ini sah-sah saja.
v  Jangan terlalu banyak membuka dialog pada saat yang bersamaan
Jika anda tidak ingin dikatakan tidak serius oleh partner chatting anda, karena harus melayani banyak dialog dengan yang lain. Selain itu, jika sembari menyelesaikan tugas pekerjaan, maka akan sangat mengganggu kelancaran pekerjaan anda tersebut.
v  Jangan lupa minta izin kepada partner chatting
Pada saat kita ingin meninggalkan komputer, siapa tahu dia sedang menunggu jawaban dari kita.
v  Jangan mengalihkan tema pembicaraan
Jika anda salah masuk room dengan tema yang tidak anda sukai, jangan sekali-sekali membelokkan tema obrolan sesuai keinginan anda, kecuali anda sudah mendapat mandat dari chatter lainnya. Atau lebih baik anda keluar dari room tersebut.
Selain etika chatting yang telah disebutkan di atas, ada tips chatting lain yang mungkin perlu kita ketahui adalah, antara lain seperti di bawah ini.
·           Gunakanlah nickname yang baik dan sopan. Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname anda.
·           Jangan pernah memberikan alamat dan nomor telepon kepada chatter yang belum anda kenal sama sekali.
·           Jika anda menggunakan webcam, jangan sembarangan memberi izin kepada chatter yang tidak anda kenal.
·           Jika ingin memview webcam dari partner chatter, harus meminta izin dengan baik-baik kepadanya, kalau pun tidak diizinkan anda harus menghormatinya.
·           Jika harus melakukan copy darat, pastikan anda tidak sendirian, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
·           Jangan pernah melayani chatter yang menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan.


D.    Netiket Mailinglist/Grup dan Posting di Medsos

Etika Mailing List
Dunia milis tentu juga tidak lepas dari tata krama atau peraturan. Biar arus hubungan antara netter tidak kacau, maka perlu ada sebuah ketentuan. Internet telah berhasil membentuk komunitas masyarakat tersendiri yang dalam berkomunikasi sesama anggotanya telah menghilangkan jarak fisik, dan juga bisa jadi tidak pernah bertemu secara fisik. Yang terjadi adalah pertukaran ide melalui dialog dua orang atau lebih. Hadirnya berbagai fasilitas di Internet semakin memudahkan interaksi antara masing-masing anggota masyarakat. Fasilitas komunikasi seperti One-to-One Communication (electronic mail, chat), memungkinkan terjalinnya komunikasi antara dua pihak dengan cepat dan biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya. Dan juga fasilitas komunikasi One-to-Many Communication (Mailing Lists/milis, NetNews) memungkinkan sekelompok anggota masyarakat Internet untuk berdiskusi dan saling tukar pendapat diantara mereka dengan sangat muda.

Etika dalam Posting Media Sosial
Contoh:
·         FACEBOOK
Facebook ibarat sebuah kekuatan yang maha dahsyat dan tidak terhindarkan. Tak jarang facebook juga menjadi senjata mematikan
Berikut beberapa etika dalam berfacebook yang dikutip dari msnbc.com 
1.    Status hubungan adalah kesepakatan bersama.
Banyak permasalahan yang timbul akibat merubah status hubungan, tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Ingat, begitu anda merubah status anda, secara real time semua teman anda akan segera mengetahuinya.
2.        Tidak ada masalah jika anda berteman dengan teman dari teman anda.
Tapi ada baiknya jika dalam perkenalan kita menjelaskan tentang “middleman” yang menghubungkan kita. Kita tidak ingin dianggap berniat menjual sesuatu dong, ketika mengajukan hubungan pertemanan dengan seseorang yang belum dikenal.
3.     Sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu jika ingin berteman dengan mantan sahabat dekat anda.
4.     Persiapkan diri sebelum berteman dengan seseorang yang pernah berkencan dengan anda.
Siapkan mental anda untuk menghadapi status dia sekarang, dan yang terpenting.. jangan cemburu !!! 
5.    Jangan banjiri profil dengan Photo, Video dan Komentar tentang gagalnya hubungan anda.
Jangan lakukan hal diatas jika anda tidak ingin dipermalukan dengan serangan balasan.
6.      Jangan berteman dengan mantan terbaru dari sahabat dekat anda jika anda tidak betul-betul berteman sebelumnya.
Lebih banyak mudarat dari manfaatnya !!!
7.      Jangan mengumbar rahasia pribadi anda jika tidak ingin dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jika ingin Curhat tentang rahasia anda kepada seseorang, sebaiknya gunakan saja e-mail.
8.      Pahami perbedaan antara Wall dan Message.
Kata-kata seperti “I luv u sooooo much baaaaaaaaby. I can’t waaaaaaait too seeee u 2nite” alangkah lebih baik kalau ditulis di message.
9.     Jejaring Sosial bukanlah sebuah terapi yang seharusnya tidak jadi pengganggu dalam sebuah pengambilan keputusan.
10.   Jangan membuat akun dan profil palsu
Jangan pernah sekali-kali membuat akun dan profil palsu tentang mantan ataupun seseorang. Dan anda melakukan posting ataupun aktivitas perteman yang buruk untuk merusak namanya. Jangan pernah sekali-kali melakukan hal ini.

·         INSTAGRAM
INSTAGRAM  adalah sebuah aplikasi berbagai poto yang memungkinkan penguna mengabil poto , menerapkan filter digital, dan membagikanya ke berbagai layanan ke jejaring sosial, termasuk instagram sendiri. Satu fitur yang unik di istagram adalah memotong foto berbentuk persegi, sehingah terlihat seperti hasil kamera kodak instamik dan polaroid.
Instagram sudah tidak asing lagi dimata kita. Instagram sendiri sangat populer didunia. Instagram adalah sosial media yang gunanya untuk mengeshare foto. Instagram sama seperti twitter dan sosmed lainnya, yaitu  kita dapat memfollow pengguna instagram lainnya. Aplikasi instagram dijalankan di ponsel. Instagram tersedia di android, IOS, dan lainnya. Namun ada baiknya kita sebagai pengguna instagram mengerti etika-etika dalam menggunakan instagram. Agar kita tidak menggangu pengguna instagram lainnya. Karena banyak pengguna instagram yang suka ngespam di timeline ig. Tentu hal tersebut akan menggangu kita. Oleh karena itu, mari kita mengetahui apa saja etika menggunakan instagram.

·         Jangan Membanjiri Photo-Feed
Di Instagram, kualitas lebih penting dibanding kuantitas. Jangan membanjiri feed dengan memposting foto-foto yang diambil dari scene yang sama.

·         Hindari Keseringan Narsis
Keseringan narsis membuat kita akan ketagihan mengupload foto kita. Tentunya jika kita melakukan hal itu terus menerus, feed dan timeline akan penuh dengan foto 'narsis' kita. Hal tersebut sangat menggangu pengguna lainnya. Namun, bukan berarti anda tidak boleh narsis. Anda boleh, asalkan tidak berlebihan.

·         Menggunakan Kamera Ponsel Bukan DSLR
Keberadaan Instagram sebenarnya lebih mengarah pada candid moment, komposisi dan balutan filter yang menawan untuk foto hasil bidikan ponsel. Jadi, sebaiknya anda mengambil foto melalui kamera 

·         Buat Percakapan
Meskipun Instagram basicnya adalah sebuah aplikasi foto, namun bukan berarti Anda menutup diri dari percakapan. Saat ada yang mengomentari foto, balas dengan respon yang positif. Follower Anda akan merasa diapresiasi dengan balasan yang Anda berikan.

·         Jangan Sembarangan Memfollback Followers yang Tidak Anda Kenal Baik
Anda belum tahu benar apa maksud si follower, hanya sesaat dia follow akun anda. Lalu, jangan pula menerima follower yang tidak menampilkan foto-fotonya.

·         Selalu Menggunakan Bahasa dan Sosial Yang Baik.
Setiap kehidupan hal yang paling mendasar dalam keseharian adalah bahasa dan logat hidup sosial kita. Tentu saat kita ingin memposting sebuah gagasan kita ke publik harus selalu menggunakan bahasa yang baik. Karena belum tentu kita saat berkomunikasi belum tentu bahasa kita dapat diterima, misal kalimat yang bersikap profokatif, berbau sara dll.

·         Hargai Orang Lain.
Hal ini perlu diterapkan karena dengan ini, komunikasi ke media sosial akan menjadi baik, misalkan kita menyapa orang tersebut dengan mengomentari status mereka, mengajak mereka berbincang bincang, sharing dll. Memang terlihat sepele, namun manfaat dari hal ini sangat baik untuk diri kita.

·         Jangan Terlalu Mempublish Sesuatu Yang Bersifat Pribadi.
Kebanyakan kebebasan itu hampir sulit dibedakan mana yang harus di sharekan atau tidak. Hal ini sangat penting untuk membuat kesan baik untuk diri kita di media sosial, karena misal terlalu mengumbar sesuatu yg tidak seharusnya, misal percintaan, hubungan keluarga dan yg bersifat pribadi, hendaknya cukup disimpan di diri saja.

·         Berpikir tentang yang akan di share.
Karena dengan kita selektif menggunakan media sosial sebagai bahan sharing, memudahkan kita memilih yang baik dan pantas untuk dibagikan ke publik, dan mana yang tidak.

Itulah etika dalam menggunakan instagram. Sebagai pengguna instagram yang baik, patuhi etika berinstagram agar keberadaan kita di instagram tidak mengganggu pengguna lainnya.

E.     Pengertian Hoax dan Hate Speech
Hoax adalah sebuah kebohongan atau informasi sesat yang sengaja disamarkan agar terlihat benar . Sedangkan Berita Hoax adalah sebuah publikasi yang terlihat seperti berita faktual , namun ternyata berisi kebohongan dan fitnah.
Biasanya Berita Hoax sengaja dibuat untuk menyebarkan propaganda atau pesan kebencian atas seseorang atau instansi tertentu . Masyarakat di Indonesia anehnya sangat mudah tertipu oleh berita hoax seperti ini . Memang sudah dari dulu masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruhi bahkan terprovokasi oleh kabar yang belum diketahui kebenarannya .
Keberadaan berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian (hate speech) tidak lepas dari kebiasaan masyarakat Indonesia yang selama ini kadang tidak percaya lagi antara berita benar dan tidak. Kondisi itu karena seringnya beredar berita hoax di media dan hate speech di media sosial. Maka itu harus ada lembaga yang serius menjadi panutan bagi masyarakat dalam memerangi hoax dan hate speech. Apalagi, kelompok radikal sangat pintar memanfaatkan hoax untuk melakukan provokasi.
"Ini bahaya karena kelompok radikal ingin memecah belah NKRI," ujar mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Yusny Saby yang diterima SINDOnews dalam siaran pers, Rabu (1/3/2017).


Ujaran Kebencian didunia Maya
       ‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Ada tujuh bentuk ujaran kebencian disebut dalam SE: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
       Dalam SE dinyatakan, ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat/komunitas berbeda dalam aspek: suku, agama, ajaran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antar-golongan, warna kulit, etnis, gender, difabel, dan orientasi seksual. ‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Ada tujuh bentuk ujaran kebencian disebut dalam SE: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
       Ujaran kebencian bisa tersampaikan melalui berbagai media, antara lain: orasi kegiatan kampanye [politik], spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamphlet.
       Menurut SE yang ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015, persoalan ujaran kebencian kian mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan HAM. Karena itu “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan berpotensi menimbulkan tindakan diskriminasi, kekerasan atau penghilangan nyawa”.
       Menghadapi ujaran kebencian, Polri menetapkan prosedur penanganan. Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun masalah tetap belum terselesaikan,  penyelesaian dilakukan melalui penegakan hukum sesuai KUHP, UU No 1/2008 tentang ITE, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri No 8/2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
       Penulis Resonansi ini menyambut baik SE Kapolri tersebut. Meski penerbitan SE itu boleh dibilang terlambat; beberapa tahun lalu dalam Seminar tentang ‘Hate Speech’ di Mabes Polri Jakarta untuk menyambut Hari Bhayangkara, penulis menyarankan perlunya UU tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Tetapi, nampaknya berbagai pihak terkait kurang peduli terhadap masalah ini sampai kemudian Polri mengambil inisiatif dengan menerbitkan SE Kapolri tersebut.
       Sejak masa pasca-Soeharto khususnya—masa euforia kebebasan, ujaran kebencian terlihat merajalela dan mewabah di tanahair. Wabah itu paling jelas terlihat di dunia maya dan media sosial. Orang dengan mudah menemukan berbagai bentuk ujaran kebencian khususnya terkait SARA.
       Ujaran kebencian juga sering terdengar dari mimbar agama, baik khutbah maupun pengajian. Tidak jarang khatib atau penceramah menyampaikan ujaran kebencian dengan menista kelompok lain baik intra maupun antar-agama, menuduh orang, kelompok atau aliran lain sebagai thaghut dan sesat.
       Mereka yang memberikan ujaran kebencian dalam ceramah dan khutbahnya  telah menyalahgunakan kebebasan berceramah agama di Indonesia. Negeri ini adalah ‘surga’ karena untuk berceramah tidak diperlukan izin; padahal di hampir seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim lain orang tidak boleh memberi ceramah dan khutbah kecuali punya surat izin atau sertifikat dari lembaga resmi.
       Hampir semua negara di dunia—termasuk yang paling bebas seperti Amerika Serikat dan  negara-negara Eropa Barat—memiliki UU atau peraturan lain tentang penanganan ujaran kebencian. Uni Eropa misalnya menerbitkan manual tentang ujaran kebencian; Anne Weber, Manual of Hate Speech (2011). Manual ini bertujuan memberikan panduan kepada para pejabat pemerintah, ahli, aktivis LSM dan masyarakat tentang kasus ujaran kebencian dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi.
       Dalam Resonansi pekan lalu(29/10) penulis menjelaskan, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama (hurriyat al-ta`bir atau hurriyat al-ra’y) termasuk yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  Kebebasan berekspresi merupakan prasyarat kebebasan beragama.
       Tetapi masalahnya apakah kebebasan berekspresi harus berarti kebebasan liar tidak bertanggungjawab yang justru digunakan untuk penyiaran ujaran kebencian? Karena itu masalahnya adalah bagaimana kebebasan berekspresi dapat dapat diwujudkan secara bertanggungjawab.
       Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bukan tanpa batas. Dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama terdapat hak orang lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian.



F.     Peraturan Hukum yang Berkaitan dengan Hoax dan Ujaran Kebencian

KEPOLISlAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR

SURAT EDARAN
Nomor: SE/ C/X/20
tentang
PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)
1.                  Rujukan:
a.            Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
b.           Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c.            Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.           Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
e.            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Sipil dan Politik;
f.             Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
g.            Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
h.           Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
i.              Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j.             Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
2.            Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
a. bahwa

NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 201

a.         bahwa persoalan mengenai ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM);
b.      bahwa perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia;
c               bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian;
d              bahwa masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini;
e.         bahpemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut;
f.       bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain.
1)            penghinaan;
2)            pencemaran nama baik;
3)            penistaan;
4)            perbuatan tidak menyenangkan;
5)            memprovokasi;
6)            menghasut;
7)            penyebaran berita bohong;
dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial;
g. bahwa

NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 201

g.              bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
                         l )        suku;
2)            agama;
3)            aliran keagamaan;
4)            keyakinan/kepercayaan;
5)            ras;
6)            antargolongan;
7)            warna kulit;
8)            etnis;
9)            gender;
10)        kaum difabel (cacat);
11) orientasi seksual;
h.              bahwa ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1              dalam orasi kegiatan kampanye;
2              spanduk atau banner,
3              jejaring media sosial;
4              penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi);
5              ceramah keagamaan;
6              media massa cetak maupun elektronik;
7              pamflet;
i) bahwa dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa.
3. Berkenan

NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 2015

3. Berkenaan dengan uraian pada angka 2 di atas, diberitahukan/dipermaklumkan bahwa untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial yang meluas diperlukan langkah-langkah penanganannya, sebagai berikut:
a. melakukan tindakan preventif sebagai berikut:
1)            setiap anggota Polri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian yang timbul di masyarakat;
2)            melalui pemahaman atas bentuk-bentuk ujaran kebencian dan akibat yang ditimbulkannya maka personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gelaja-gejala yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian;
3)            setiap anggota Polri agar melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya masing-masing terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
4)            setiap anggota Polri agar melaporkan kepada pimpinan masing-masing atas situasi dan kondisi di lingkungannya terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
5)            kepada para Kasatwil agar melakukan kegiatan
a)           mengefektifkan dan mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi riil di wilayah-wilayah yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early detection;
b)           mengedepankan fungsi Binmas dan Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan terjadi;
c)            mengedepankan fungsi Binmas untuk melakukan kerja sama yang konstruktif dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian;
d)           apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan:
         (1)memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
(2)          melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian;
(3)          mempertemukan

NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 2015


(3)          mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian;
(4)          mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai; dan
(5)          memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
b apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui:
1              ) penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada ketentuan:
a)           Pasal 156 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggitingginya empat ribu lima ratus rupiah.
b)           Pasal 157 KUHP, yang berbunyi:
"(1 ) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut."
c)            Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
"(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui urnum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika..

NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 2015

2              Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3              Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri."
d)            Pasal 311 KUHP, yang berbunyi:
"(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)         Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan."
e)            Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Pasal 28:
"(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 45 ayat (2)
"(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.l .000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
(f) Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi:
Pasal 16 6 /X/2015
8 OKTOBER
Pasal 16:
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
2) Dalam hal telah terjadi konflik sosial yang dilatarbelakangi ujaran kebencian, dalam penanganannya tetap berpedoman pada:
a)           Undang-Undang Nomor -7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan
b)           Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
3.                Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di: Jakarta
Kepada Yth:                                         

Distribusi A, B, C, dan D Mabes Polri.





PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting Pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koresi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan Para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada hartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a.             media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.             media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.              media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksud sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3) s/d Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999  NOMOR 3887

1.    Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”.

Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Menurut buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.

Menurut hemat kami, kata “bohong” dan “menyesatkan” adalah dua hal yang berbeda. Dalam frasa “menyebarkan berita bohong” yang diatur adalah perbuatannya, sedangkan dalam kata “menyesatkan” yang diatur adalah akibatnya. Selain itu, untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka semua unsur dari pasal tersebut haruslah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu:

a.    Setiap orang.
b.   Dengan sengaja dan tanpa hak. Terkait unsur ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. dalam artikel Danrivanto Budhijanto, “UU ITE Produk Hukum Monumental” (diunduh dari www.unpad.ac.id) menyatakan antara lain bahwa perlu dicermati (unsur, ed) ’perbuatan dengan sengaja’ itu, apakah memang terkandung niat jahat dalam perbuatan itu. Periksa juga apakah perbuatan itu dilakukan tanpa hak? Menurutnya, kalau pers yang melakukannya tentu mereka punya hak. Namun, bila ada sengketa dengan pers, UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ed) yang jadi acuannya.
c.      Menyebarkan berita bohong  dan menyesatkan.
Karena rumusan unsur menggunakan kata “dan”, artinya kedua unsurnya harus terpenuhi untuk pemidanaan. yaitu menyebarkan berita bohong (tidak sesuai dengan hal/keadaan yang sebenarnya) dan menyesatkan (menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran salah/keliru). Apabila berita bohong tersebut tidak menyebabkan seseorang berpandangan salah, maka menurut hemat kami tidak dapat dilakukan pemidanaan.
d.      Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Unsur yang terakhir ini mensyaratkan berita bohong dan menyesatkan tersebut harus mengakibatkan suatu kerugian konsumen. Artinya, tidak dapat dilakukan pemidanaan, apabila tidak terjadi kerugian konsumen di dalam transaksi elektronik.

2.   Kami tidak dapat menemukan contoh kasus seseorang yang didakwa dalam pengadilan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, kami menemukan contoh kasus di mana pihak kepolisian menjadikan seseorang tersangka atas dasar pasal tersebut dalam artikel Menunggu Proses Pidana Perdana Tersangka Pelanggar UU ITE yang menjelaskan bahwa seorang bernama Erick Jazier Ardhiansyah diduga telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan via email mengenai kondisi likuiditas keuangan beberapa bank di Indonesia. Namun, kami tidak mengetahui bagaimana kelanjutan dari kasus tersebut.


G.    Etika Menghadapi Hoax dan Ujaran Kebencian Menurut Islam

Islam sebagai dien yang sempurna, tentunya mengatur juga masalah ini(hoax). Di dalam al-Qur’an telah jelas diterangkan bahwa berita bohong atau hoax adalah modal orang-orang munafik untuk merealisasikan niat kotor mereka, "Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya" (QS. al-Ahzaab 33 : 60-61).

Etika menghadapi hoax:

·         Hendaknya tabayyun.
Sebagai seorang Muslim kita diperintahkan untuk tabayyun atau meneliti kebenaran sebuah berita sebelum mempercayai apalagi menyebarkannya, yang bisa menjerumuskannya dalam fitnah. Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu" (TQS.al-Hujurat 49 : 6)
·         Selalu ingat bahwa sekecil apapun kebohongan itu merupakan dosa.
Ketika menerima atau mendengar berita bohong (hoax) dan menyebarkannya, terkadang kita menganggapnya sebagai hal yang kecil atau biasa, padahal itu di sisi Allah SWT adalah perkara besar, sebagaimana firman Allah SWT, "(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga dan kamu menganggap sesuatu yang ringan saja. Padahal dia di sisi Allah adalah besar" (TQS. an-Nuur 24 : 15).
·         Adapun bagi mereka yang menyebarkan berita hoax tanpa menyadari bahwa berita itu bohong, maka Allah SWT telah memperingatkan kita dalam surat al-Isra ayat 36 yang artinya,”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabannya".



                                                                                                                                  
Cara Islam Mengatasi Berita Hoax

Tanpa adanya ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan penjagaan oleh negara sebagai pelayan rakyat, maka keberadaan berita hoax akan senantiasa mengiringi sejarah perjalanan suatu masyarakat. Ketiga hal ini tidak akan kita temukan dalam sistem kapitalisme sekarang ini, tetapi hanya ada dalam sistem Islam dimana individu, masyarakat dan negara berjalan di atas satu koridor yang sama, yaitu keimanan kepada Allah SWT. Semuanya harus tunduk pada aturan Al-Khaliq dalam seluruh aspek kehidupan sebagai konsekuensi keimanan mereka kepada-Nya. 

Di dalam sistem Islam, edukasi terhadap masyarakat, khususnya literasi digital, melalui sistem pendidikan yang dilakukan negara akan mendidik individu masyarakat dalam memilah berita atau informasi berdasarkan standar yang jelas dan pasti, yaitu aqidah Islam. Tidak terkecuali bagi insan media. Mereka harus memiliki framing yang jelas ketika menyajikan berita, yaitu berdasarkan sudut pandang Islam. Ada kode etik jurnalis yang harus dipatuhi sehingga berita yang disebar adalah berita yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan dengan hukum syara tentunya.


Media massa dalam Islam akan menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat, di samping sebagai sarana dakwah yang akan menampilkan kemampuan dan kekuatan Islam dalam mewujudkan islam rahmatan lil'alamin. Ini semua tentunya akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan oleh sebuah institusi negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyah.

Ibrohnya:

·         Mari muhasabah atau introspeksi diri kita agar tidak terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan pemfitnah.
·         Memverifikasi Berita.
 Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik.

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)
Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-tahrir wa at-tanwir, dalam menafsirkan ayat di atas memberikan sebuah penjelasan bahwa ayat ini menegaskan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam menerima laporan atau berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah persaksian maupun dalam periwayatan.
Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apa pun, terlebih media yang isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta telah memberikan petunjuk kepada umatnya dalam menjalankan kehidupannya agar sesuai dengan tuntunan syariat. Para ahli ushul fikih sejak beratus tahun yang lalu telah merumuskan tentang konsep universalitas syariat dengan memetakannya menjadi lima prinsip dasar; hifdz ad-din (menjaga agama), hifdz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga akal sehat), hifdz al-mal (menjaga harta), dan hifdz al-ird (menjaga harga diri).
Kelima prinsip dasar universalitas syariat ini harus menjadi pegangan dan pedoman keberagamaan seorang muslim dalam menjalankan tuntunan agamanya. Artinya bahwa prinsip-prinsip tersebut harus terjamin pada diri seorang muslim di satu sisi, dan menjaganya agar tidak mencederai prinsip dasar yang menjadi hak orang lain di sisi lain.
Ujaran kebencian menurut islam
Pada akhirnya pengaturan ujaran kebencian ‘hate speech’ kembali menjadi pembahasan. Hal ini dilatar belakangi oleh kembali merebaknya fenomena ‘hate speech’ di tengah masyarakat. “Menurut Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/06/X/2015 tentang penanganan ‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Ada tujuh bentuk ujaran kebencian disebut dalam SE: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial” (Azra A. (5 November 2015), “Kebencian dan Kebebasan”. Kolom Resonansi, Republika.).
Adapun solusi yang diusulkan oleh penulis resonansi tersebut dalam penanganan fenomena ‘hate speech’ ini ialah perlunya sertifikasi Khutbah dan ceramah. Sebagaimana yang dilakukan di negeri-negeri mayoritas muslim lain. Sehingga pemerintah dapat mengontrol para pelaku ujaran kebencian yang menyalah gunakan kebebasan khutbah agama di atas mimbar. Menurutnya, sertifikasi ini tidak melanggar kebebasan berekspresi karena batasan pelanggaran berekspresi dikembalikan pada prinsip kebebasan berpendapat, sebagaimana tercakup dalam SE Kapolri.
Sayangnya di dalam tulisannya, penulis tidak menjelaskan bagaimana kaitan antara khutbah penebar ‘kebencian’ itu dengan aktifitas kekerasan massa. Masih perlu dipertanyakan perihal apakah benar tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial itu disebabkan oleh muatan khutbah keagamaan yang penuh kebencian? Ataukah ada faktor lain? Insiden seperti apa yang lahir dari ‘hate speech’ ini? Terlebih penulis mengaburkan fenomena khutbah ‘kebencian’ tersebut dengan klaim yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang otentik (unsupported claim).
Lantas apakah dengan disahkannya sertifikasi para penceramah mampu membendung fenomena ‘hate speech’? Faktanya, ‘hate speech’ juga terjadi di media massa, media sosial, dan tempat-tempat lain. Sedangkan penanganan sertifikasi khatib dan penceramah seolah menjadi alasan untuk hanya membatasi ruang khutbah. Sebagaimana di masa Orde Baru.
Kemudian beliau juga berpendapat bahwa Al Qur’an seyogyanya melarang ujaran kebencian. Akan tetapi apabila merujuk kepada SE tersebut, justru banyak ayat-ayat al Quran yang melanggar batasan ‘hate speech’. Simaklah ayat berikut ini, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. 8:39]; juga ayat, “Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” [QS. 98:6]; dan ayat-ayat lain yang bernada sejenis. Maka apabila kita menilai ayat ini dengan SE Kapolri, maka ayat-ayat tersebut telah memenuhi kriteria ‘hate speech’ yang dimaksud. Fenomena ini jelas bertentangan dengan keinginan dan maksud Pak Azra tentunya.
Oleh karena itu bagi seorang muslim, Islam sajalah yang harus dijadikan standar atau acuan berpikir dan menilai setiap fenomena. Islam melarang menjadikan baik-buruk serta benar-salah berdasarkan pendapat mayoritas manusia. Allah Swt berfirman di dalam al Qur’an yang mulia, “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [QS. 6:116]. Karena itu Islam menjadikan sumbe kebenaran milik Allah semata, maksudnya segala hal yang berasal dari-Nya, baik itu Kitabullah dan Sunnah Rasululah. Oleh karena itu, satu-satunya pembelaan terhadap islam sejatinya bukanlah memaksakan logika orang banyak terhadap islam. Melainkan menyadarkan orang banyak dengan cara berfikir islami. Sehingga apa yang dilakukan dan diupayakan oleh Bapak sejatinya dapat menemukan titik terang dalam perjuangan identitas sebagai muslim.
Lalu berkaitan dengan ‘hate speech’ islam memiliki solusi tersendiri. Apabila ‘hate speech’ tersebut dilatarbelakangi kebencian atau ketidaksukaan terhadap individu. Baik terhadap individu penguasa, ormas, umat seagama, maka penyelesaiannya harusah melalui jalur hikmah. Dengan nasehat. Karena di satu sisi kita diperintahkan untuk tidak menyebarkan aib orang lain, terutama saudara seiman. Namun apabila fenomena tersebut dilatari oleh kedzaliman penguasa berkaitan dengan pengaturan urusan masyarakat –menyangkut kebijakan politik, ekonomi, jaminan kesejahteraan, dll-. Maka islam memperbolehkan kritik secara terbuka, dengan ketentuan bahwa yang dikritik adalah masalah kebijakan bukan masalah diri individu. Bahkan orang yang melakukannya dianggap telah melakukan jihad yang paling utama. Rasulullah Saw bersabda, “Jihad yang paling utama adalah mengatakan kalimat hak dihadapan penguasa yang dzalim.[1] (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi. Hadits hasan); di hadis lain disebutkan, “Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang berkata di hadapan seorang penguasa yang zalim, lalu dia memerintahkannya (pada kemakrufan) dan melarangnya (terhadap kemungkaran), kemudian penguasa itu membunuhnya.[2]” (HR. Al Hakim). Kritik terhadap penguasa adalah hal yang wajar di dalam islam karena islam menjadikan pemimpin sebagai abdi rakyat bukan abdi dinar, abdi hawa ataupun abdi Amerika.
Keteladanan tersebut dapat kita lihat pada Masa Umar Bin Khattab, misalnya. Beliau adalah salah satu pemimpin yang tidak takut menghadapi kritikan rakyat, bahkan cacian sekalipun. Karena bagi Umar, dirinya adalah tempat aduan masyarakat, jika ada masyarakat yang mengadu bahkan sampai mencaci dirinya hal itu karena ada kebijakan yang salah. Inilah yang membuat Umar menjadi sosok yang sangat bijaksana dan begitu penyayang terhadap rakyatnya. Fenomena ini –kritik, red.- berbalik menjadi hubungan baik antara penguasa dan masyarakat. Keduanya bersama membangun negeri karena saling memahami. Maka apabila masyarakat hari ini sering melakukan sumpah serapah terhadap penguasa, sejatinya penguasalah yang harus berintrospeksi. Adakah kebijakan yang salah dan merugikan masyarakat sehingga masyarakat berbuat atau berkata demikian?




BAB 3
PENUTUP

A.             Kesimpulan

Etika dalam beraktifitas di dunia maya sangat dibutuhkan karena sering kali terjadi kesalahpaham yang terjadi dalam perbincangan dalam penulisan di email, forum ataupun chat. Kesalahpahaman yang biasa terjadi karena kesalahan pada penekanan kalimat. Dalam sebuah tulisan memang tidak bisa dibedakan apakah seseorang sedang emosi atau tidak seperti pada perbincangan lisan yang bisa langsung kita ketahui dengan penekanan pada kata-kata yang diucapkan didalam suatu komunitas di dunia maya seperti email, forum ataupun chat ada aturan walaupun tidak tertulis tentang penulisan agar tidak terjadi kesalahpahaman tersebut . Jadi aturan ini dalam arti pedoman yang dapat membantu menghindari kesalahan  dan kesalahpahaman .
Hoax adalah sebuah kebohongan atau informasi sesat yang sengaja disamarkan agar terlihat benar . Sedangkan Berita Hoax adalah sebuah publikasi yang terlihat seperti berita faktual , namun ternyata berisi kebohongan dan fitnah. Biasanya Berita Hoax sengaja dibuat untuk menyebarkan propaganda atau pesan kebencian atas seseorang atau instansi tertentu . Oleh karena itu pemerintah melalui surat edaran kepolisian telah menetapkan hukuman bagi penyebar hoax dan ujran kebencian di Indonesia agar hoax dan ujaran kebencian tidak merajalela. Di sisi lain, islan juga memberikan pandangannya tentang bagaimana bersikap dalam menghadapi sebuah berita yang datang pada kita agar kita dapat memilah berita yang terbukti kebenerannya maupun sekadar fitnah.
B.              Saran
Dengan membaca makalah ini penulis berharap semoga pembaca dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah dan kabur. Setidaknya dengan makalah ini, ada semacam pencerahan intelektual dalam menyuguhkan motivasi untuk segera mempelajari tentang etika dalam beraktifitas di dunia maya, sehingga kita dapat mengembangkan pengetahuan yang kita miliki.
Tentunya, dalam makalah ini akan ditemukan kelemahan-kelemahan atau bahkan kekeliruan. Dengan itu, penulis sangat berharap adanya masukan dari pembaca dan kritik sebagai upaya pembangunan mental guna penyempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
http://dankfsugiana.wordpress.com/2010/09/02/82/
http://edwincool07.blogspot.co.id/2011/07/etika-dalam-berchatting-email-mailing.html?m=1
http://www.AnugrahaPratama.com
http://www.kompas.com
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).