MAKALAH
ETIKA DUNIA MAYA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN
INFORMATIKA DAN ILMU KOMPUTER
EL
RAHMA
YOGYAKARTA
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb
Puji syukur kehadirat
Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Harapan kami semoga
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca agar dapat memahami etika dalam bersosial media.
Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar
menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh
karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamu’alaikumWr.Wb
.
Yogyakarta, 28 April 2017
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................
i
DAFTAR ISI......................................................................................................................
ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH.............................................................................
4
B. RUMUSAN MASALAH.........................................................................................
4
C. TUJUAN..............................................................................................................
4
BAB 2 PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DUNIA MAYA................................................................................ 5
B. ETIKA BERAKTIFITAS
DALAM DUNIA MAYA/INTERNET...................................... 6
C. NETIKET EMAIL DAN
CHATTING......................................................................... 7
D. NETIKET MAILINGLIST/GRUP
DAN POSTING DI MEDSOS.................................. 11
E. PENGERTIAN HOAX
DAN HATE SPEECH............................................................ 14
F. PERATURAN HUKUM
YANG BERKAITAN DENGAN HOAX DAN UJARAN
KEBENCIAN........................................................................................................ 17
G. ETIKA MENGHADAPI
HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN MENURUT ISLAM........ 30
BAB 3 PENUTUP
A. KESIMPULAN.....................................................................................................
35
B. SARAN...............................................................................................................
35
DAFTAR PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia
yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah
sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan
berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai
kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata, oleh sebab itu
dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu
adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar pembaca
maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa tersinggung
dengan ucapkan kita atau men”judge” kita sebagai orang yang tidak memiliki
sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet
itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.
Makalah
ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang dihadapi akibat
dampak perkembangan dunia maya yang semakin pesat, sehingga perlu
diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar, etika yang baik bagi
pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui
bagiamana beretika yang baik di dunia maya / Internet dan
risiko hukum yang timbul akibat pelanggaran kode etika.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dunia maya?
2. Bagiamaa etika
beraktifitas dalam dunia maya/internet?
3. Bagaimana netiket
email dan chattinng?
4. Bagaimana netiket
mailinglist/grup dan posting di medsos?
5. Apa pengertian
hoax dan hate speech?
6. Apa peraturan
hukum yang berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian?
7. Bagaimana etika
menghadapi hoax dan ujaran kebencian menurut islam?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dunia maya
2. Untuk mengetahui
etika beraktifitas dalam dunia maya/internet
3. Untuk mengetahui
netiket email dan chatting
4. Untuk mengetahui
netiket mailinglist/grup dan posting di medsos
5. Untuk mengetahui
pengertian hoax dan hate speech
6. Untuk mengetahui
peraturan hukum yang berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian
7. Untuk mengetahui
etika menghadapi hoax dan ujaran kebencian menurut islam
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dunia Maya
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam sehingga internet lebih
cenderung disebut dengan dunia maya atau cyber world.
Dunia maya adalah media elektronik dalam jaringan komputer
yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik
secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari
berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor,
tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat
menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi
elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara
interaktif.
Istilah “Dunia Maya” pertama kali muncul dalam novel,
Neuromancer, yang ditulis oleh William Gibson pada tahun 1984. Istilah tersebut
merujuk pada jaringan informasi luas yang oleh para penggunanya disebut console
cowboys akan “muncul”, atau koneksi langsung dengan sistem-sistem syaraf mereka
(Severin and Tankard, 2008: 445). Dari konsep William Gibson tersebut, Benedikt
(1991: 122-123) memunculkan definisi yang lebih formal dengan menyatakan bahwa
“dunia maya” adalah realita yang terhubung secara global, didukung komputer,
berakses komputer, multidimensi, artifisial, atau “virtual”. Dalam realita ini,
setiap komputer adalah jendela, dimana akan terlihat atau terdengar objek-objek
yang bukan bersifat fisik dan bukan representasi objek-objek fisik, namun lebih
merupakan gaya, karakter, dan aksi pembuatan data, pembuatan informasi
murni.[1]
Dalam pengertian umum sekarang ini, dunia maya adalah istilah
komprehensif untuk world wide web, internet, milis elektronik,
kelompok-kelompok dan forum diskusi, ruang ngobrol (chatting), permainan
interaktif multi-player, dan bahkan e-mail (Turkle, 1995).
B.
Etika Beraktifitas dalam Dunia Maya/Internet
Etika di Internet dikenal dengan
istilah Netiquette (Network
Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika ,
lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna
Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui
dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat
diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf
bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital
mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat
tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh
dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan
untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan
maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh
kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi
tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya
kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda
tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh
isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa
berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakuan Terhadap
Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi
atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak
sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati terhadap
informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar
di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh
besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah
terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah
benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar
kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan
hilang.
5. Ketika ‘Harus’
Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan
hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari
diskusi tidak rancu.
6. Hindari Personal
Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi
debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi
lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan
menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya
dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu.
Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai
senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi
yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan Saran
yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di
depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang
diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik
dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak
moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di
dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8. Dilarang menghina
: agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang
berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang
emosional.
9. Cara bertanya yang
baik :
1.
Gunakan bahasa yang sopan.
2.
Jangan asumsikan bahwa Anda
berhak mendapatkan jawaban.
3.
Beri judul yang sesuai dan
deskriptif.
4.
Tulis pertanyaan anda dengan
bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5.
Buat kesimpulan setelah
permasalahan anda terjawab.
C.
Netiket Email dan Chatting
Etika E-Mail
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam
berkomunikasi melalui e-mail. Seperti halnya berkomunikasi melalui surat atau
bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh tatacara sendiri. Bisa
dibayangkan. Hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh
begitu banyak orang. Maka salah-salah kata, bisa berarti fatal.berikut netika
email :
1.
Kirim pesan yang
relevan
Hati-hati dalam
melakukan balasan (reply). Fasilitas 'Reply' dari sebagian besar program mailer
biasanya akan mengutip pesan asli yang Anda terima secara otomatis ke dalam isi
surat Anda.Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan
menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan hanya menjawab bagian-bagian yang
relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar, yang membuat
loading menjadi lambat, yang berarti akan menambah beban pulsa tidak hanya pada
pihak penerima, juga pada pihak si pengirim.
2. Perlakukan e-mail secara pribadi
Jika seseorang
mengirim informasi atau gagasan kepada Anda secara pribadi, Anda tidak
sepatutnya mengirimnya ke forum umum, seperti kelompok grup, atau mailing-list.
Email pada dasarnya adalah alat komunikasi personal.
3. Jangan gunakan huruf kapital
Seperti halnya
membaca suratkabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf
besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Tapi di samping
itu, terutama dalam tata krama berkomunikasi dengan e-mail/chat, penggunaan
huruf besar biasanya dianggap berteriak. Mungkin saja maksudnya hanya untuk
memberi tekanan pada maksud Anda.
4. Jangan Membicarakan Orang Lain
Jangan
membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan- kejelakannya.
Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E- mail memiliki fasilitas
bernama 'Forward', yang mengizinkan si penerima akan meneruskannya (forward) ke
orang lain.
5. Jangan
gunakan CC
Jika Anda ingin
mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan
nama-nama pada kolom CC. Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima
e-mail Anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang
tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC
(blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat
e-mailnya sendiri.
6. Jangan gunakan format HTML
Jika Anda mengirim
sebuah pesan penting ke rekan Anda, jangan gunakan format HTML tanpa Anda yakin
bahwa program e-mail rekan Anda bisa memahami kode HTML. Jika tidak, pesan Anda
sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaiknya, gunakan plain text.
7. Jawablah Secara Masuk Akal
Jawablah setiap pesan
e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua tiga pertanyaan dalam satu
jawaban. Apalagi, menjawab pesan e-mail yang panjang lebar, dan
Anda menjawab dalam satu kata: "Good." Wah, ini sangat menyebalkan.
8. Jangan
mudah "terbakar", over-reaksi, atau terburu-buru menghapus suatu
email tanpa berusaha memikirkannya
dengan baik.
Dalam bahasa
tulis, kita memiliki waktu untuk memikirkan bagaimana kita merespon atas
sesuatu email yang membuat kita marah. Begitu juga dengan beremail ria. Bila
anda merasa dipenuhi dengan emosi yang kuat, kemudian menulis balasan dengan
emosional pula, maka sebaiknya jangan buru-buru anda kirim email tersebut.
Simpanlah dulu dalam "draft folder" selama beberapa hari untuk dibaca
ulang. Banyak persahabatan yang hancur gara-gara terburu-buru menanggapi suatu
email tanpa berusaha memikirkannya dengan bijaksana.
9. Bersabarlah dalam
menunggu "reply"
Ketahuilah,
orang tidak hanya hidup dengan internet. Mereka mungkin tidak membalas email
anda dengan segera. Masih banyak orang yang men-cek email mereka cuma seminggu
sekali.
10. Benahi susunan email "forwards"
Bila anda ingin memforward sebagian
atau seluruh pesan pada pihak lain, maka luangkan sedikit waktu anda untuk
menghapus tanda ">" atau ">>" yang biasanya
muncul.
11. Gantilah "Subject" atau judul email
bila topik pembicaraan anda berubah
Seringkali setelah
saling bertukar email beberapa kali, topik pembicaraan berubah dari aslinya,
namun "Subject" atau judul email belum juga diganti. Akan jauh lebih
mudah untuk melacak email yang masuk bila "Subject" disesuaikan dan
dapat mencerminkan isi email yang sedang anda tulis.
12. Hapuslah pesan reply
yang tidak perlu
Beberapa program
email secara otomatis memunculkan isi email yang terdahulu bila
anda sedang membalas/mereplynya. Ada baiknya anda menghapus pesan
tersebut dan hanya tinggalkan pesan yang benar-benar anda anggap perlu.
13. Jangan teruskan surat berantai
Anda tentu merasa
terganggu dan jengkel bila seseorang mengirimi anda sebuah email tentang humor
atau cerita-cerita, kemudian meminta anda untuk meneruskannya dengan segera
pada 10 teman anda yang lain, atau bila tidak maka anda akan ketiban sial.
Mengapa anda juga bermaksud mengganggu dan membuat orang lain jengkel bila anda
meneruskan email semacam ini? Hapus saja dengan menekan tombol "delete".
14. Hormati privacy orang
lain
Ini termasuk juga
alamat email mereka. Bila anda sedang mengirim email ke sejumlah orang yang
mungkin satu-sama-lain tidak saling mengenal, gunakan "bcc" atau
"blind carbon copy " agar alamat-alamat email mereka tidak saling
diketahui. Bila anda mudah mengirim email ke banyak alamat sekaligus tanpa
mempertimbangkan saran ini, maka bersiap-siaplah untuk dikomplain karena mereka
menerima *spam*.
15. Jangan melakukan SPAM
Mungkin saja anda
tidak sengaja melakukannya, tetapi banyak orang tidak menyadari jika mereka
menggunakan alamat-alamat email yang mereka dapat dari "forwarded
email", kemudian menggunakannya tanpa permisi, ini termasuk bentuk spam.
Etika Chatting
Chatting tidak hanya
populer kalangan remaja saja namun sekarang ini, sudah merambah kalangan dewasa
bahkan orang tua sekalipun. Dengan chatting, kita bebas mengobrol
apa saja mulai dari pekerjaan kantor, persahabatan, pelajaran sekolah, mata
kuliah, dan lain-lain Bahkan sampai ke arah pribadi. Saking bebasnya
kadang-kadang membuat chatter-chatter kebablasan tanpa kontrol
yang mungkin dapat membuat chatter lainnya marah dan
tersinggung. Walaupun pada saat chatting, tidak terjadi tatap muka
secara langsung, namun hal itu seharusnya tidak membuat para chatter meninggalkan
etika ketimuran seperti dalam pergaulan pada umumnya.
Sebenarnya kita
semua sudah sepakat dan mengetahui etika chatting (walau pun
tidak disebutkan secara tertulis), namun kita belum menyadari sepenuhnya untuk
mempraktekkannya dengan benar. Nah, etika chatting tersebut antara lain, di bawah ini.
v
Harus Sopan
Siapa pun partner chatting kita,
mengenalnya atau tidak, jangan sampai kita memperlakukan partner chatting dengan
tidak sopan, seperti mengetikkan kata-kata porno atau kata-kata yang kasar atau
tidak pantas lainnya.
v Jangan memaksakan kehendak
Apapun
alasan partner chatting sehingga dia tidak mau
melayani percakapan dengan kita, kita harus menghormatinya dan tidak boleh
memaksanya untuk menjawab atau meladeni percakapan kita.
v
Harus Jujur
Usahakan untuk
menuliskan sesuatu apa pun dengan jujur (kecuali untuk hal-hal yang
menyangkut privasi), karena hal ini akan membuat partnerchatting kita
percaya dan menghargai kita. Yakinlah bahwa sejelek atau seburuk apa pun, jika
kita mengatakannya dengan jujur, orang lain akan menghargai kita dengan baik
dan mengangkat topi untuk itu
v
Jangan suka
mengganggu dan iseng
Walaupun partner chatting keliatan online,belum
tentu dia mempunyai waktu untuk melakukan chatting dengan
kita, siapa tahu dia mempunyai pekerjaan yang memerlukan konsentrasi. Jika
demikian, kita tidak boleh mengganggunya atau mengisenginya.
v
Jangan pernah
membawa sara
Karena hal ini
sangat sensitive yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah
hal ini tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak.
v
Ucapkan salam
Tidak ada buruknya
jika ucapan salam diterapkan pada saatchatting yang justru dapat
menambah suasana keakraban. Pada setiap perjumpaan kita bisa mengetikkan selamat
siang, halo, hi, atau senang bertemu anda kembali, atau jika ingin
mengakirinya, bisa mengetikkan selamat tinggal, bye, atau sampai ketemu
lagi.
v Jangan menuliskan dengan huruf besar
(kapital)
Karena hal ini
mengandung arti teriakan sehingga dapat membuat partner chatting marah
atau tersinggung.
v Aktifkan status offline
Hal ini dapat
menjadi alternative jika anda sedang sibuk dan tidak ingin “diganggu” chatter lain,
dan ini sah-sah saja.
v
Jangan terlalu
banyak membuka dialog pada saat yang bersamaan
Jika anda tidak
ingin dikatakan tidak serius oleh partner chatting anda,
karena harus melayani banyak dialog dengan yang lain. Selain itu, jika sembari
menyelesaikan tugas pekerjaan, maka akan sangat mengganggu kelancaran pekerjaan
anda tersebut.
v Jangan lupa minta izin kepada partner chatting
Pada saat kita
ingin meninggalkan komputer, siapa tahu dia sedang menunggu jawaban dari kita.
v Jangan mengalihkan tema pembicaraan
Jika anda salah
masuk room dengan tema yang tidak anda sukai, jangan sekali-sekali membelokkan
tema obrolan sesuai keinginan anda, kecuali anda sudah mendapat mandat
dari chatter lainnya. Atau lebih baik anda keluar dari room
tersebut.
Selain etika chatting
yang telah disebutkan di atas, ada tips chatting lain yang mungkin perlu kita
ketahui adalah, antara lain seperti di bawah ini.
·
Gunakanlah nickname yang
baik dan sopan. Jangan menggunakan nama asli sebagai nickname anda.
·
Jangan pernah memberikan alamat dan
nomor telepon kepada chatter yang belum anda kenal sama
sekali.
·
Jika anda menggunakan webcam,
jangan sembarangan memberi izin kepada chatter yang tidak anda
kenal.
·
Jika ingin memview webcam dari partner chatter,
harus meminta izin dengan baik-baik kepadanya, kalau pun tidak diizinkan anda
harus menghormatinya.
·
Jika harus melakukan copy darat,
pastikan anda tidak sendirian, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
·
Jangan pernah melayani chatter yang
menggunakan kata-kata kasar atau tidak sopan.
D.
Netiket Mailinglist/Grup dan Posting di Medsos
Etika Mailing List
Dunia milis tentu juga tidak lepas dari tata krama atau peraturan. Biar
arus hubungan antara netter tidak kacau, maka perlu ada sebuah ketentuan.
Internet telah berhasil membentuk komunitas masyarakat tersendiri yang dalam
berkomunikasi sesama anggotanya telah menghilangkan jarak fisik, dan juga bisa
jadi tidak pernah bertemu secara fisik. Yang terjadi adalah pertukaran ide
melalui dialog dua orang atau lebih. Hadirnya berbagai fasilitas di Internet
semakin memudahkan interaksi antara masing-masing anggota masyarakat. Fasilitas
komunikasi seperti One-to-One Communication (electronic mail, chat),
memungkinkan terjalinnya komunikasi antara dua pihak dengan cepat dan biaya
yang lebih murah jika dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya. Dan juga
fasilitas komunikasi One-to-Many Communication (Mailing Lists/milis, NetNews)
memungkinkan sekelompok anggota masyarakat Internet untuk berdiskusi dan saling
tukar pendapat diantara mereka dengan sangat muda.
Etika dalam Posting Media
Sosial
Contoh:
·
FACEBOOK
Facebook ibarat sebuah kekuatan yang maha dahsyat dan tidak terhindarkan.
Tak jarang facebook juga menjadi senjata mematikan
Berikut beberapa etika dalam
berfacebook yang dikutip dari msnbc.com
1. Status hubungan adalah
kesepakatan bersama.
Banyak permasalahan yang timbul akibat merubah status hubungan, tanpa
kesepakatan kedua belah pihak. Ingat, begitu anda merubah status anda,
secara real time semua teman anda akan segera mengetahuinya.
2.
Tidak ada masalah jika anda berteman dengan teman
dari teman anda.
Tapi ada baiknya jika dalam perkenalan kita menjelaskan tentang “middleman” yang
menghubungkan kita. Kita tidak ingin dianggap berniat menjual sesuatu dong,
ketika mengajukan hubungan pertemanan dengan seseorang yang belum dikenal.
3. Sebaiknya
memberitahukan terlebih dahulu jika ingin berteman dengan mantan sahabat dekat
anda.
4. Persiapkan
diri sebelum berteman dengan seseorang yang pernah berkencan dengan anda.
Siapkan mental anda untuk menghadapi status dia sekarang, dan yang
terpenting.. jangan
cemburu !!!
5. Jangan
banjiri profil dengan Photo, Video dan Komentar tentang gagalnya hubungan anda.
Jangan lakukan hal diatas jika anda tidak ingin dipermalukan dengan
serangan balasan.
6. Jangan
berteman dengan mantan terbaru dari sahabat dekat anda jika anda tidak
betul-betul berteman sebelumnya.
Lebih banyak mudarat dari manfaatnya !!!
7. Jangan
mengumbar rahasia pribadi anda jika tidak ingin dimanfaatkan oleh orang yang
tidak bertanggung jawab.
Jika
ingin Curhat tentang rahasia anda kepada seseorang, sebaiknya gunakan saja
e-mail.
8. Pahami perbedaan antara
Wall dan Message.
Kata-kata seperti “I luv u sooooo much baaaaaaaaby. I can’t waaaaaaait
too seeee u 2nite” alangkah lebih baik kalau ditulis di message.
9. Jejaring
Sosial bukanlah sebuah terapi yang seharusnya tidak jadi pengganggu dalam
sebuah pengambilan keputusan.
10. Jangan
membuat akun dan profil palsu
Jangan pernah sekali-kali membuat akun dan profil palsu tentang mantan
ataupun seseorang. Dan anda melakukan posting ataupun aktivitas perteman yang
buruk untuk merusak namanya. Jangan pernah sekali-kali melakukan hal ini.
·
INSTAGRAM
INSTAGRAM adalah sebuah aplikasi berbagai poto yang
memungkinkan penguna mengabil poto , menerapkan filter digital, dan
membagikanya ke berbagai layanan ke jejaring sosial, termasuk instagram
sendiri. Satu fitur yang unik di istagram adalah memotong foto berbentuk
persegi, sehingah terlihat seperti hasil kamera kodak instamik dan polaroid.
Instagram sudah tidak asing lagi dimata kita. Instagram sendiri sangat
populer didunia. Instagram adalah sosial media yang gunanya untuk mengeshare
foto. Instagram sama seperti twitter dan sosmed lainnya, yaitu kita dapat
memfollow pengguna instagram lainnya. Aplikasi instagram dijalankan di ponsel.
Instagram tersedia di android, IOS, dan lainnya. Namun ada
baiknya kita sebagai pengguna instagram mengerti etika-etika dalam menggunakan
instagram. Agar kita tidak menggangu pengguna instagram lainnya. Karena banyak
pengguna instagram yang suka ngespam di timeline ig. Tentu hal tersebut akan
menggangu kita. Oleh karena itu, mari kita mengetahui apa saja etika
menggunakan instagram.
·
Jangan
Membanjiri Photo-Feed
Di Instagram,
kualitas lebih penting dibanding kuantitas. Jangan membanjiri feed dengan
memposting foto-foto yang diambil dari scene yang sama.
·
Hindari
Keseringan Narsis
Keseringan
narsis membuat kita akan ketagihan mengupload foto kita. Tentunya jika kita
melakukan hal itu terus menerus, feed dan timeline akan penuh dengan foto
'narsis' kita. Hal tersebut sangat menggangu pengguna lainnya. Namun, bukan
berarti anda tidak boleh narsis. Anda boleh, asalkan tidak berlebihan.
·
Menggunakan
Kamera Ponsel Bukan DSLR
Keberadaan
Instagram sebenarnya lebih mengarah pada candid moment, komposisi dan balutan
filter yang menawan untuk foto hasil bidikan ponsel. Jadi, sebaiknya anda
mengambil foto melalui kamera
·
Buat Percakapan
Meskipun Instagram basicnya adalah sebuah aplikasi foto, namun bukan
berarti Anda menutup diri dari percakapan. Saat ada yang mengomentari foto, balas
dengan respon yang positif. Follower Anda akan merasa diapresiasi dengan
balasan yang Anda berikan.
·
Jangan
Sembarangan Memfollback Followers yang Tidak Anda Kenal Baik
Anda belum tahu
benar apa maksud si follower, hanya sesaat dia follow akun anda. Lalu, jangan
pula menerima follower yang tidak menampilkan foto-fotonya.
·
Selalu
Menggunakan Bahasa dan Sosial Yang Baik.
Setiap kehidupan hal yang paling mendasar dalam keseharian adalah bahasa
dan logat hidup sosial kita. Tentu saat kita ingin memposting sebuah gagasan
kita ke publik harus selalu menggunakan bahasa yang baik. Karena belum tentu
kita saat berkomunikasi belum tentu bahasa kita dapat diterima, misal kalimat
yang bersikap profokatif, berbau sara dll.
·
Hargai Orang
Lain.
Hal ini perlu diterapkan karena dengan ini, komunikasi ke media sosial akan
menjadi baik, misalkan kita menyapa orang tersebut dengan mengomentari status
mereka, mengajak mereka berbincang bincang, sharing dll. Memang terlihat
sepele, namun manfaat dari hal ini sangat baik untuk diri kita.
·
Jangan Terlalu
Mempublish Sesuatu Yang Bersifat Pribadi.
Kebanyakan
kebebasan itu hampir sulit dibedakan mana yang harus di sharekan atau tidak.
Hal ini sangat penting untuk membuat kesan baik untuk diri kita di media
sosial, karena misal terlalu mengumbar sesuatu yg tidak seharusnya, misal
percintaan, hubungan keluarga dan yg bersifat pribadi, hendaknya cukup disimpan
di diri saja.
·
Berpikir
tentang yang akan di share.
Karena dengan
kita selektif menggunakan media sosial sebagai bahan sharing, memudahkan kita
memilih yang baik dan pantas untuk dibagikan ke publik, dan mana yang tidak.
Itulah etika dalam menggunakan
instagram. Sebagai pengguna instagram yang baik, patuhi etika berinstagram agar
keberadaan kita di instagram tidak mengganggu pengguna lainnya.
E.
Pengertian Hoax dan Hate Speech
Hoax
adalah sebuah kebohongan atau informasi sesat yang sengaja disamarkan agar terlihat
benar . Sedangkan Berita Hoax adalah
sebuah publikasi yang terlihat seperti berita faktual , namun ternyata berisi
kebohongan dan fitnah.
Biasanya Berita Hoax sengaja dibuat untuk menyebarkan
propaganda atau pesan kebencian atas seseorang atau instansi tertentu .
Masyarakat di Indonesia anehnya sangat mudah tertipu oleh berita hoax seperti
ini . Memang sudah dari dulu masyarakat Indonesia sangat mudah terpengaruhi
bahkan terprovokasi oleh kabar yang belum diketahui kebenarannya .
Keberadaan berita bohong atau hoax dan ujaran
kebencian (hate speech) tidak lepas dari
kebiasaan masyarakat Indonesia yang selama ini kadang tidak percaya lagi antara
berita benar dan tidak. Kondisi itu karena seringnya beredar berita hoax di
media dan hate speech di media sosial. Maka
itu harus ada lembaga yang serius menjadi panutan bagi masyarakat dalam
memerangi hoax dan hate speech.
Apalagi, kelompok radikal sangat pintar memanfaatkan hoax untuk melakukan
provokasi.
"Ini bahaya karena kelompok radikal ingin memecah
belah NKRI," ujar mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UIN)
Ar-Raniry Banda Aceh, Yusny Saby yang diterima SINDOnews dalam
siaran pers, Rabu (1/3/2017).
Ujaran Kebencian didunia Maya
‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Ada tujuh
bentuk ujaran kebencian disebut dalam SE: penghinaan, pencemaran nama baik,
penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan
menyebarkan berita bohong. Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak
pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik
sosial.
Dalam SE dinyatakan, ujaran kebencian bertujuan menghasut dan
menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat/komunitas
berbeda dalam aspek: suku, agama, ajaran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan,
ras, antar-golongan, warna kulit, etnis, gender, difabel, dan orientasi
seksual. ‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Ada tujuh bentuk
ujaran kebencian disebut dalam SE: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan,
perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita
bohong. Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi,
kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Ujaran kebencian bisa tersampaikan melalui berbagai media,
antara lain: orasi kegiatan kampanye [politik], spanduk atau banner, jejaring
media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah
keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamphlet.
Menurut SE yang ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
pada 8 Oktober 2015, persoalan ujaran kebencian kian mendapat perhatian
masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap
perlindungan HAM. Karena itu “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian
di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif,
efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan berpotensi
menimbulkan tindakan diskriminasi, kekerasan atau penghilangan nyawa”.
Menghadapi ujaran kebencian, Polri menetapkan prosedur
penanganan. Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun masalah tetap belum
terselesaikan, penyelesaian dilakukan melalui penegakan hukum sesuai
KUHP, UU No 1/2008 tentang ITE, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis, UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan
Kapolri No 8/2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Penulis Resonansi ini menyambut baik SE Kapolri tersebut.
Meski penerbitan SE itu boleh dibilang terlambat; beberapa tahun lalu dalam
Seminar tentang ‘Hate Speech’ di Mabes Polri Jakarta untuk menyambut Hari
Bhayangkara, penulis menyarankan perlunya UU tentang Penanganan Ujaran
Kebencian. Tetapi, nampaknya berbagai pihak terkait kurang peduli terhadap
masalah ini sampai kemudian Polri mengambil inisiatif dengan menerbitkan SE
Kapolri tersebut.
Sejak masa pasca-Soeharto khususnya—masa euforia kebebasan,
ujaran kebencian terlihat merajalela dan mewabah di tanahair. Wabah itu paling
jelas terlihat di dunia maya dan media sosial. Orang dengan mudah menemukan
berbagai bentuk ujaran kebencian khususnya terkait SARA.
Ujaran kebencian juga sering terdengar dari mimbar agama, baik
khutbah maupun pengajian. Tidak jarang khatib atau penceramah menyampaikan
ujaran kebencian dengan menista kelompok lain baik intra maupun antar-agama,
menuduh orang, kelompok atau aliran lain sebagai thaghut dan sesat.
Mereka yang memberikan ujaran kebencian dalam ceramah dan
khutbahnya telah menyalahgunakan kebebasan berceramah agama di Indonesia.
Negeri ini adalah ‘surga’ karena untuk berceramah tidak diperlukan izin;
padahal di hampir seluruh negara berpenduduk mayoritas Muslim lain orang tidak
boleh memberi ceramah dan khutbah kecuali punya surat izin atau sertifikat dari
lembaga resmi.
Hampir semua negara di dunia—termasuk yang paling bebas
seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat—memiliki UU atau
peraturan lain tentang penanganan ujaran kebencian. Uni Eropa misalnya
menerbitkan manual tentang ujaran kebencian; Anne Weber, Manual of Hate Speech
(2011). Manual ini bertujuan memberikan panduan kepada para pejabat pemerintah,
ahli, aktivis LSM dan masyarakat tentang kasus ujaran kebencian dalam kaitannya
dengan kebebasan berekspresi.
Dalam Resonansi pekan lalu(29/10) penulis menjelaskan,
kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama (hurriyat
al-ta`bir atau hurriyat al-ra’y)
termasuk yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Kebebasan berekspresi merupakan prasyarat kebebasan beragama.
Tetapi masalahnya apakah kebebasan berekspresi harus berarti
kebebasan liar tidak bertanggungjawab yang justru digunakan untuk penyiaran
ujaran kebencian? Karena itu masalahnya adalah bagaimana kebebasan berekspresi
dapat dapat diwujudkan secara bertanggungjawab.
Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bukan tanpa
batas. Dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama terdapat hak orang
lain untuk tidak dinista dengan berbagai bentuk ujaran kebencian.
F.
Peraturan Hukum yang Berkaitan dengan Hoax dan Ujaran Kebencian
KEPOLISlAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS
BESAR
SURAT EDARAN
Nomor:
SE/ C/X/20
tentang
PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE
SPEECH)
1.
Rujukan:
a.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
b.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun
2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya,
e.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2005 tentang Ratifikasi Konvensi International Hak-Hak Sipil dan Politik;
f.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
g.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
h.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
i.
Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j.
Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik
Sosial.
2.
Sehubungan dengan rujukan
tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
a. bahwa
NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 201
a. bahwa persoalan
mengenai ujaran kebencian (hate speech) semakin mendapatkan perhatian
masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya
kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM);
b.
bahwa perbuatan ujaran kebencian
memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti
yang telah terjadi di Rwanda, Afrika Selatan, ataupun di Indonesia;
c
bahwa dari sejarah kemanusiaan
di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian
kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang
paling mengerikan, pembantian etnis atau genosida terhadap kelompok yang
menjadi sasaran ujaran kebencian;
d
bahwa masalah ujaran kebencian
harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan
bernegara Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman
kelompok dalam bangsa ini;
e. bahpemahaman dan
pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian merupakan hal yang penting
dimiliki oleh personel Polri selaku aparat negara yang memiliki tugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat
diambil tindakan pencegahan sedini mungkin sebelum timbulnya tindak pidana
sebagai akibat dari ujaran kebencian tersebut;
f. bahwa ujaran
kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk
antara lain.
1)
penghinaan;
2)
pencemaran nama baik;
3)
penistaan;
4)
perbuatan tidak menyenangkan;
5)
memprovokasi;
6)
menghasut;
7)
penyebaran berita bohong;
dan semua tindakan di atas memiliki
tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan
nyawa, dan/atau konflik sosial;
g. bahwa
NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 201
g.
bahwa ujaran kebencian
sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang
dibedakan dari aspek:
l ) suku;
2)
agama;
3)
aliran keagamaan;
4)
keyakinan/kepercayaan;
5)
ras;
6)
antargolongan;
7)
warna kulit;
8)
etnis;
9)
gender;
10)
kaum difabel (cacat);
11) orientasi seksual;
h.
bahwa ujaran kebencian (hate
speech) sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media,
antara lain:
1
dalam orasi kegiatan kampanye;
2
spanduk atau banner,
3
jejaring media sosial;
4
penyampaian pendapat di muka
umum (demonstrasi);
5
ceramah keagamaan;
6
media massa cetak maupun
elektronik;
7
pamflet;
i) bahwa dengan
memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian
apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang
meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau
penghilangan nyawa.
3. Berkenan
NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 2015
3. Berkenaan dengan uraian pada angka 2 di
atas, diberitahukan/dipermaklumkan bahwa untuk menangani perbuatan ujaran
kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan
nyawa, dan/atau konflik sosial yang meluas diperlukan langkah-langkah
penanganannya, sebagai berikut:
a.
melakukan tindakan preventif sebagai berikut:
1)
setiap anggota Polri agar
memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian yang
timbul di masyarakat;
2)
melalui pemahaman atas bentuk-bentuk
ujaran kebencian dan akibat yang ditimbulkannya maka personel Polri diharapkan
lebih responsif atau peka terhadap gelaja-gejala yang timbul di masyarakat yang
berpotensi menimbulkan tindak pidana ujaran kebencian;
3)
setiap anggota Polri agar melakukan
kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya
masing-masing terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
4)
setiap anggota Polri agar
melaporkan kepada pimpinan masing-masing atas situasi dan kondisi di lingkungannya
terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian;
5)
kepada para Kasatwil agar
melakukan kegiatan
a)
mengefektifkan dan
mengedepankan fungsi intelijen untuk mengetahui kondisi riil di wilayah-wilayah
yang rawan konflik terutama akibat hasutan-hasutan atau provokasi, untuk
selanjutnya dilakukan pemetaan sebagai bagian dari early warning dan early
detection;
b)
mengedepankan fungsi Binmas dan
Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai
ujaran kebencian dan dampak-dampak negatif yang akan terjadi;
c)
mengedepankan fungsi Binmas
untuk melakukan kerja sama yang konstruktif dengan tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda, dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif
atas ujaran kebencian;
d)
apabila ditemukan perbuatan
yang berpotensi mengarah pada tindak pidana ujaran kebencian maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan:
(1)memonitor dan mendeteksi
sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat;
(2)
melakukan pendekatan pada pihak
yang diduga melakukan ujaran kebencian;
(3)
mempertemukan
NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 2015
(3)
mempertemukan pihak yang diduga
melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian;
(4)
mencari solusi perdamaian
antara pihak-pihak yang bertikai; dan
(5)
memberikan pemahaman mengenai
dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
b apabila tindakan
preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah
yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaian dapat
dilakukan melalui:
1
) penegakan hukum atas dugaan
terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu pada ketentuan:
a)
Pasal 156 KUHP, yang berbunyi:
"Barang
siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan
terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggitingginya empat ribu
lima ratus rupiah.
b)
Pasal 157 KUHP, yang berbunyi:
"(1
) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat
Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut."
c)
Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
"(1) Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui urnum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika..
NO:SE/6/X/2015
TANGGAL; 8 KTOBER 2015
2
Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3
Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri."
d)
Pasal 311 KUHP, yang berbunyi:
"(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan
Pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan."
e)
Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU
Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Pasal 28:
"(1) Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 45 ayat (2)
"(2) Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.l .000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
(f) Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang berbunyi:
Pasal 16 6
/X/2015
8 OKTOBER
Pasal
16:
"Setiap orang
yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)."
2) Dalam hal telah
terjadi konflik sosial yang dilatarbelakangi ujaran kebencian, dalam
penanganannya tetap berpedoman pada:
a)
Undang-Undang Nomor -7 Tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan
b)
Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik
Sosial.
3.
Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di: Jakarta
Kepada Yth:
Distribusi
A, B, C, dan D Mabes Polri.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40
TAHUN 1999
TENTANG
PERS
UMUM
Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan
media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang
tentang pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah
salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang
demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran
terwujud.
Pers yang memiliki
kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk
mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi
dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga
melaksanakan kontrol sosial sangat penting Pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan
dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena
itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koresi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau
media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari
pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang
sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola
sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan Para
wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban
sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah
bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar
hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah
kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum
yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan
dalam kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan,
atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.
Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur
dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak
adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat
digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau
diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan
demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan
oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional dalam
menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat
dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan
"perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau
masyarakat kepada hartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara
Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak
Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai
fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers
dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan
"bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan
karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing
pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan
dengan cara :
a.
media
cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan;
b.
media
elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir
setiap siaran karya jurnalistik;
c.
media
lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut
dimaksud sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang
diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab"
adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang
redaksi.
Sepanjang menyangkut
pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan
Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers
nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang
berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat (3) s/d Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga
atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran
pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili
oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 3887
1. Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) menyatakan, “Setiap
orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan
yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang
dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan
“berita bohong dan menyesatkan”.
Terkait dengan
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita
bohong”, sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa
“menyiarkan kabar bohong”. Menurut buku Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo (hal.
269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata
bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai
kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi
juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. Menurut hemat kami,
penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang
menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga
berita bohong.
Menurut hemat
kami, kata “bohong” dan “menyesatkan” adalah dua hal yang berbeda. Dalam frasa
“menyebarkan berita bohong” yang diatur adalah perbuatannya, sedangkan dalam
kata “menyesatkan” yang diatur adalah akibatnya. Selain itu, untuk membuktikan
telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka semua unsur
dari pasal tersebut haruslah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut yaitu:
a. Setiap orang.
b. Dengan sengaja dan
tanpa hak. Terkait unsur ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. dalam artikel Danrivanto Budhijanto, “UU ITE Produk Hukum Monumental” (diunduh dari www.unpad.ac.id)
menyatakan antara lain bahwa perlu dicermati (unsur, ed) ’perbuatan dengan sengaja’
itu, apakah memang terkandung niat jahat dalam perbuatan itu. Periksa juga
apakah perbuatan itu dilakukan tanpa hak? Menurutnya, kalau pers yang
melakukannya tentu mereka punya hak. Namun, bila ada sengketa dengan pers, UU
Pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ed) yang jadi acuannya.
c. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Karena rumusan
unsur menggunakan kata “dan”, artinya kedua unsurnya harus terpenuhi untuk
pemidanaan. yaitu menyebarkan berita bohong (tidak sesuai dengan hal/keadaan
yang sebenarnya) dan menyesatkan (menyebabkan seseorang berpandangan pemikiran
salah/keliru). Apabila berita bohong tersebut tidak menyebabkan seseorang
berpandangan salah, maka menurut hemat kami tidak dapat dilakukan pemidanaan.
d. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Unsur
yang terakhir ini mensyaratkan berita bohong dan menyesatkan tersebut harus
mengakibatkan suatu kerugian konsumen. Artinya, tidak dapat dilakukan
pemidanaan, apabila tidak terjadi kerugian konsumen di dalam transaksi
elektronik.
2. Kami tidak dapat menemukan contoh kasus seseorang yang didakwa dalam
pengadilan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, kami
menemukan contoh kasus di mana pihak kepolisian menjadikan seseorang tersangka
atas dasar pasal tersebut dalam artikel Menunggu Proses Pidana Perdana Tersangka Pelanggar
UU ITE yang menjelaskan
bahwa seorang bernama Erick Jazier Ardhiansyah diduga telah menyebarkan
informasi bohong dan menyesatkan via email mengenai kondisi likuiditas keuangan
beberapa bank di Indonesia. Namun, kami tidak mengetahui bagaimana kelanjutan
dari kasus tersebut.
G.
Etika Menghadapi Hoax dan Ujaran Kebencian Menurut Islam
Islam sebagai dien
yang sempurna, tentunya mengatur juga masalah ini(hoax). Di dalam al-Qur’an
telah jelas diterangkan bahwa berita bohong atau hoax adalah modal orang-orang
munafik untuk merealisasikan niat kotor mereka, "Sesungguhnya jika tidak
berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan
orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu),
niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak
menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam
keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh
dengan sehebat-hebatnya" (QS. al-Ahzaab 33 : 60-61).
Etika menghadapi hoax:
·
Hendaknya tabayyun.
Sebagai seorang Muslim kita
diperintahkan untuk tabayyun atau meneliti kebenaran sebuah berita sebelum
mempercayai apalagi menyebarkannya, yang bisa menjerumuskannya dalam fitnah.
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu" (TQS.al-Hujurat 49 : 6)
·
Selalu ingat bahwa sekecil apapun
kebohongan itu merupakan dosa.
Ketika menerima atau mendengar berita
bohong (hoax) dan menyebarkannya, terkadang kita menganggapnya sebagai hal yang
kecil atau biasa, padahal itu di sisi Allah SWT adalah perkara besar,
sebagaimana firman Allah SWT, "(Ingatlah) di waktu kamu menerima berita
bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak
kamu ketahui sedikit juga dan kamu menganggap sesuatu yang ringan saja. Padahal
dia di sisi Allah adalah besar" (TQS. an-Nuur 24 : 15).
·
Adapun bagi mereka yang menyebarkan
berita hoax tanpa menyadari bahwa berita itu bohong, maka Allah SWT telah
memperingatkan kita dalam surat al-Isra ayat 36 yang artinya,”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu
tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabannya".
Cara Islam Mengatasi Berita Hoax
Tanpa adanya
ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan penjagaan oleh negara sebagai
pelayan rakyat, maka keberadaan berita hoax akan senantiasa mengiringi sejarah
perjalanan suatu masyarakat. Ketiga hal ini tidak akan kita temukan dalam
sistem kapitalisme sekarang ini, tetapi hanya ada dalam sistem Islam dimana
individu, masyarakat dan negara berjalan di atas satu koridor yang sama, yaitu
keimanan kepada Allah SWT. Semuanya harus tunduk pada aturan Al-Khaliq dalam
seluruh aspek kehidupan sebagai konsekuensi keimanan mereka kepada-Nya.
Di dalam sistem
Islam, edukasi terhadap masyarakat, khususnya literasi digital, melalui sistem
pendidikan yang dilakukan negara akan mendidik individu masyarakat dalam
memilah berita atau informasi berdasarkan standar yang jelas dan pasti, yaitu
aqidah Islam. Tidak terkecuali bagi insan media. Mereka harus memiliki framing
yang jelas ketika menyajikan berita, yaitu berdasarkan sudut pandang Islam. Ada
kode etik jurnalis yang harus dipatuhi sehingga berita yang disebar adalah
berita yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan
dengan hukum syara tentunya.
Media massa dalam
Islam akan menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman
masyarakat, di samping sebagai sarana dakwah yang akan menampilkan kemampuan
dan kekuatan Islam dalam mewujudkan islam rahmatan lil'alamin. Ini semua
tentunya akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan oleh sebuah institusi
negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyah.
Ibrohnya:
·
Mari muhasabah atau introspeksi diri kita agar tidak
terjebak dan terjerembab dalam kubangan para pembual dan pemfitnah.
·
Memverifikasi Berita.
Allah SWT telah mewanti-wanti umat Islam untuk tidak gegabah dalam
membenarkan sebuah berita yang disampaikan oleh orang fasik.
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS al-Hujurat:6)
Syeikh Thahir ibn Asyur, ahli tafsir kenamaan asal
Tunisia, dalam kitabnya berjudul tafsir at-tahrir wa at-tanwir,
dalam menafsirkan ayat di atas memberikan sebuah penjelasan bahwa ayat ini
menegaskan kepada umat Islam agar berhati-hati dalam menerima laporan atau
berita seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya. Hal ini baik dalam ranah
persaksian maupun dalam periwayatan.
Dalam konteks hari ini, kita dituntut agar
berhati-hati dalam menerima pemberitaan dari media apa pun, terlebih media yang
isinya sarat dengan muatan kebencian kepada pihak lain.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam
semesta telah memberikan petunjuk kepada umatnya dalam menjalankan kehidupannya
agar sesuai dengan tuntunan syariat. Para ahli ushul fikih sejak beratus tahun
yang lalu telah merumuskan tentang konsep universalitas syariat dengan
memetakannya menjadi lima prinsip dasar; hifdz ad-din (menjaga
agama), hifdz an-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-aql (menjaga
akal sehat), hifdz al-mal (menjaga harta), dan hifdz
al-ird (menjaga harga diri).
Kelima prinsip dasar universalitas syariat ini
harus menjadi pegangan dan pedoman keberagamaan seorang muslim dalam
menjalankan tuntunan agamanya. Artinya bahwa prinsip-prinsip tersebut harus
terjamin pada diri seorang muslim di satu sisi, dan menjaganya agar tidak
mencederai prinsip dasar yang menjadi hak orang lain di sisi lain.
Ujaran kebencian
menurut islam
Pada akhirnya
pengaturan ujaran kebencian ‘hate speech’ kembali menjadi pembahasan. Hal ini
dilatar belakangi oleh kembali merebaknya fenomena ‘hate speech’ di tengah
masyarakat. “Menurut Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/06/X/2015 tentang
penanganan ‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Ada tujuh bentuk
ujaran kebencian disebut dalam SE: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan,
perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita
bohong. Semua tindakan ini memiliki tujuan atau berdampak pada tindak
diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial” (Azra A.
(5 November 2015), “Kebencian dan Kebebasan”. Kolom Resonansi, Republika.).
Adapun solusi yang
diusulkan oleh penulis resonansi tersebut dalam penanganan fenomena ‘hate
speech’ ini ialah perlunya sertifikasi Khutbah dan ceramah. Sebagaimana yang
dilakukan di negeri-negeri mayoritas muslim lain. Sehingga pemerintah dapat
mengontrol para pelaku ujaran kebencian yang menyalah gunakan kebebasan khutbah
agama di atas mimbar. Menurutnya, sertifikasi ini tidak melanggar kebebasan
berekspresi karena batasan pelanggaran berekspresi dikembalikan pada prinsip
kebebasan berpendapat, sebagaimana tercakup dalam SE Kapolri.
Sayangnya di dalam
tulisannya, penulis tidak menjelaskan bagaimana kaitan antara khutbah penebar
‘kebencian’ itu dengan aktifitas kekerasan massa. Masih perlu dipertanyakan
perihal apakah benar tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan
konflik sosial itu disebabkan oleh muatan khutbah keagamaan yang penuh
kebencian? Ataukah ada faktor lain? Insiden seperti apa yang lahir dari ‘hate
speech’ ini? Terlebih penulis mengaburkan fenomena khutbah ‘kebencian’ tersebut
dengan klaim yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang otentik (unsupported claim).
Lantas apakah
dengan disahkannya sertifikasi para penceramah mampu membendung fenomena ‘hate
speech’? Faktanya, ‘hate speech’ juga terjadi di media massa, media sosial, dan
tempat-tempat lain. Sedangkan penanganan sertifikasi khatib dan penceramah
seolah menjadi alasan untuk hanya membatasi ruang khutbah. Sebagaimana di masa
Orde Baru.
Kemudian beliau
juga berpendapat bahwa Al Qur’an seyogyanya melarang ujaran kebencian. Akan
tetapi apabila merujuk kepada SE tersebut, justru banyak ayat-ayat al Quran
yang melanggar batasan ‘hate speech’. Simaklah ayat berikut ini, “Dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata
untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah
Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” [QS. 8:39]; juga ayat, “Sesungguhnya
orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke
neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk
makhluk.” [QS. 98:6]; dan ayat-ayat lain yang bernada sejenis. Maka apabila
kita menilai ayat ini dengan SE Kapolri, maka ayat-ayat tersebut telah memenuhi
kriteria ‘hate speech’ yang dimaksud. Fenomena ini jelas bertentangan dengan
keinginan dan maksud Pak Azra tentunya.
Oleh karena itu
bagi seorang muslim, Islam sajalah yang harus dijadikan standar atau acuan
berpikir dan menilai setiap fenomena. Islam melarang menjadikan baik-buruk
serta benar-salah berdasarkan pendapat mayoritas manusia. Allah Swt berfirman
di dalam al Qur’an yang mulia, “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang
yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain
hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [QS. 6:116]. Karena itu Islam menjadikan
sumbe kebenaran milik Allah semata, maksudnya segala hal yang berasal dari-Nya,
baik itu Kitabullah dan Sunnah Rasululah. Oleh karena itu, satu-satunya
pembelaan terhadap islam sejatinya bukanlah memaksakan logika orang banyak
terhadap islam. Melainkan menyadarkan orang banyak dengan cara berfikir islami.
Sehingga apa yang dilakukan dan diupayakan oleh Bapak sejatinya dapat menemukan
titik terang dalam perjuangan identitas sebagai muslim.
Lalu
berkaitan dengan ‘hate speech’ islam memiliki solusi tersendiri. Apabila ‘hate
speech’ tersebut dilatarbelakangi kebencian atau ketidaksukaan terhadap
individu. Baik terhadap individu penguasa, ormas, umat seagama, maka
penyelesaiannya harusah melalui jalur hikmah. Dengan nasehat. Karena di satu
sisi kita diperintahkan untuk tidak menyebarkan aib orang lain, terutama
saudara seiman. Namun apabila fenomena tersebut dilatari oleh kedzaliman
penguasa berkaitan dengan pengaturan urusan masyarakat –menyangkut kebijakan
politik, ekonomi, jaminan kesejahteraan, dll-. Maka islam memperbolehkan kritik
secara terbuka, dengan ketentuan bahwa yang dikritik adalah masalah kebijakan
bukan masalah diri individu. Bahkan orang yang melakukannya dianggap telah
melakukan jihad yang paling utama. Rasulullah Saw bersabda, “Jihad yang paling
utama adalah mengatakan kalimat hak dihadapan penguasa yang dzalim.[1]”
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi.
Hadits hasan); di hadis lain disebutkan, “Penghulu syuhada adalah Hamzah bin
Abdul Muthalib, dan orang yang berkata di hadapan seorang penguasa yang zalim,
lalu dia memerintahkannya (pada kemakrufan) dan melarangnya (terhadap
kemungkaran), kemudian penguasa itu membunuhnya.[2]”
(HR. Al Hakim). Kritik terhadap penguasa adalah hal yang wajar di dalam islam
karena islam menjadikan pemimpin sebagai abdi rakyat bukan abdi dinar, abdi
hawa ataupun abdi Amerika.
Keteladanan
tersebut dapat kita lihat pada Masa Umar Bin Khattab, misalnya. Beliau adalah
salah satu pemimpin yang tidak takut menghadapi kritikan rakyat, bahkan cacian
sekalipun. Karena bagi Umar, dirinya adalah tempat aduan masyarakat, jika ada
masyarakat yang mengadu bahkan sampai mencaci dirinya hal itu karena ada
kebijakan yang salah. Inilah yang membuat Umar menjadi sosok yang sangat
bijaksana dan begitu penyayang terhadap rakyatnya. Fenomena ini –kritik, red.-
berbalik menjadi hubungan baik antara penguasa dan masyarakat. Keduanya bersama
membangun negeri karena saling memahami. Maka apabila masyarakat hari ini
sering melakukan sumpah serapah terhadap penguasa, sejatinya penguasalah yang
harus berintrospeksi. Adakah kebijakan yang salah dan merugikan masyarakat
sehingga masyarakat berbuat atau berkata demikian?
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika dalam beraktifitas di dunia maya sangat dibutuhkan karena sering kali
terjadi kesalahpaham yang terjadi dalam perbincangan dalam penulisan di email,
forum ataupun chat. Kesalahpahaman yang biasa terjadi karena kesalahan pada
penekanan kalimat. Dalam sebuah tulisan memang tidak bisa dibedakan apakah
seseorang sedang emosi atau tidak seperti pada perbincangan lisan yang bisa
langsung kita ketahui dengan penekanan pada kata-kata yang diucapkan didalam
suatu komunitas di dunia maya seperti email, forum ataupun chat ada aturan
walaupun tidak tertulis tentang penulisan agar tidak terjadi kesalahpahaman
tersebut . Jadi aturan ini dalam arti pedoman yang dapat membantu menghindari
kesalahan dan kesalahpahaman .
Hoax
adalah sebuah kebohongan atau informasi sesat yang sengaja disamarkan agar terlihat
benar . Sedangkan Berita Hoax adalah
sebuah publikasi yang terlihat seperti berita faktual , namun ternyata berisi
kebohongan dan fitnah. Biasanya Berita Hoax sengaja dibuat untuk menyebarkan
propaganda atau pesan kebencian atas seseorang atau instansi tertentu . Oleh karena itu pemerintah
melalui surat edaran kepolisian telah menetapkan hukuman bagi penyebar hoax dan
ujran kebencian di Indonesia agar hoax dan ujaran kebencian tidak merajalela. Di
sisi lain, islan juga memberikan pandangannya tentang bagaimana bersikap dalam
menghadapi sebuah berita yang datang pada kita agar kita dapat memilah berita
yang terbukti kebenerannya maupun sekadar fitnah.
B.
Saran
Dengan membaca makalah ini penulis berharap semoga pembaca
dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah
dan kabur. Setidaknya dengan makalah ini, ada semacam pencerahan intelektual
dalam menyuguhkan motivasi untuk segera mempelajari tentang etika
dalam beraktifitas di dunia maya, sehingga kita dapat mengembangkan pengetahuan yang kita
miliki.
Tentunya, dalam makalah ini akan ditemukan
kelemahan-kelemahan atau bahkan kekeliruan. Dengan itu, penulis sangat berharap
adanya masukan dari pembaca dan kritik sebagai upaya pembangunan mental guna penyempurnaan
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://dankfsugiana.wordpress.com/2010/09/02/82/
http://edwincool07.blogspot.co.id/2011/07/etika-dalam-berchatting-email-mailing.html?m=1
http://www.wikipedia.co.id
http://www.AnugrahaPratama.com
http://www.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar